Senin, 09 September 2019

 

JASA SLF DKI JAKARTA

Banyak keluhan dari masyarakat akan susahnya mengurus perizinan di DKI JAKARTA seperti PENGURUSAN IMB, SLF, TDP , dll, di karenakan tidak ada waktu untuk mengurus persyaratan dan kelengkapan berkas lainya, 
jika tidak ada waktu untuk mengurus perizinan di DKI JAKARTAHUBUNGI ☎ 087837760979 ☎🔊 EMAIL 📧 benielgores219@gmail.com

↓↓↓↓↓↓
  • Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, terdiri dari :
  • 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF),


1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.   
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal







2. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .
       a.  SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. 
  •    b.  SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  •    c.  Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan,


jika tidak ada waktu untuk mengurus perizinan di DKI JAKARTA
HUBUNGI ☎ 087837760979 ☎🔊 
EMAIL 📧 benielgores219@gmail.com


  •  
  • PERSYARATAN PENGURUSAN SLF
  • 1. KTP
  • 2. NPWP
  • 3. SERTIFIKAT TANAH
  • 4. AKTA PERUSAHAAN
  • 5. PBB & BUKTI BAYAR LUNAS
  • 6. GAMBAR 
  • 7. SLO (SERTIFIKAT LAIK OPRASI) 
  • dll.............................
  • TAHAPAN PENGAJUAN SLF
  • 1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut butir III diatas.
  • 2. Berkas yang telah lengkap diajukan ke Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
  • 3. Setelah dinilai berkas lengkap, maka PTSP akan menilai administrasi dan teknis, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi  kepada Kepala PTSP untuk penerbitan SLF.
  • 4. Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF.
  • 6. SLF yang sudah diterbitkan akan diberitahukan kepada Pemilik melalui SMS atau Telpon
  • 7. Pemilik atau kuasanya (dengan mkenunjukkan Surat Kuasa dari Pemilik) dapat mengambil SLF di Loket PTSP Kota Administrasi setempat.
  • jika tidak ada waktu untuk mengurus perizinan di DKI JAKARTA
    HUBUNGI ☎ 087837760979 ☎🔊 
    EMAIL 📧 benielgores219@gmail.com





  • silahkan kalo mau konsultasi atau tanya tanya hubungi nomor di bawah
jika tidak ada waktu untuk mengurus perizinan di DKI JAKARTA
HUBUNGI ☎ 087837760979 ☎🔊 
EMAIL 📧 benielgores219@gmail.com

  JASA SLF DKI JAKARTA Banyak keluhan dari masyarakat akan susahnya mengurus perizinan di DKI JAKARTA seperti PENGURUSAN IMB, SLF, TDP...